Pernahkah Rasulullah Melakukan Kesalahan?
Ada sementara pendapat menyatakan bahwa Rasulullah pernah melakukan kesalahan dalam beberapa perkara, kemudian Allah mengoreksinya. Koreksi inilah dikatakan mereka sebagai bukti kesalahan Rasulullah. Diantaranya adalah dalam perkara tawanan perang, ijin Rasul kepada orang kafir untuk tidak ikut berperang, Rasululah menshalat jenasahkan orang munafik, dan sikap terhadap Abdullah bin Ummi Maktum. Benarkah?
Bila benar Rasulullah pernah melakukan kesalahan, berarti Rasulullah tidaklah maksum. Dan bila Rasulullah tidak maksum, maka ada kemungkinan pula Rasulullah melakukan kesalahan dalam penyampaian risalah, yang berarti akan terdapat kesalahan pada agama Islam yang telah sampai kepada kita dengan perantaraan beliau. Nah, bila Allah memerintahkan manusia semua mengikuti agama Islam, berarti Allah memerintahkan kepada sesuatu yang bathil. Ini mustahil. Jadi Rasulullah tidak pernah melakukan kesalahan dalam penyampaian risalah. Rasulullah maksum. Bila demikian, lantas bagaimana penjelasan atas dalil-dalil yang ada, yang sering digunakan orang untuk menunjukkan seolah-olah Rasulullah memang pernah melakukan kesalahan kemudian ditegur Allah? Dalil-dalil yang dimaksud adalah:
“Tidak pantas bagi seorang nabi memiliki tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan (dalam jumlah besar) musuh-musuhnya di muka bumi” (al-Anfal 67)
“Allah telah memaafkanmu, mengapa kamu ijinkan mereka” (al-Taubah 43)
“Janganlah engkau menshalat jenazahkan salah seorang yang mati diantara mereka dan janganlah pula engkau berdiri di atas kuburnya (ziarah)” (al-Taubah 84)
“Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa), atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya? Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup, maka kamu melayaninya. Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau dia tidak membersihkan diri (beriman). Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sedang ia takut kepada (Allah), maka kamu mengabaikannya. Sekali-kali jangan (demikian).”(’Abasa 1- 11)
Ayat-ayat di atas sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan penetapan hukum. Ayat di atas hanyalah merupakan teguran halus (’itab) atas pelaksanaan (tathbiq) hukum. Bukan koreksi (tashhih) atas penetapan hukum (ijtihad). Artinya, hukum atas perkara itu sendiri sudah jelas, dan nabi telah atau sedang melaksanakan hukum itu, tapi nabi dinilai Allah keliru dalam memilih jalan atau uslub yang terbaik dalam melaksanakan hukum tersebut (khilafu al-aula). Maka datanglah teguran halus itu. Dalam masalah penetapan atau pengambilan wasilah (sarana), “uslub ” (teknik atau tatacara) untuk melaksanakan suatu kewajiban, yang hukumnya mubah. Dan lagi, keliru dalam masalah ini tidaklah dianggap maksiyat.
1. Tentang Tawanan Perang
Nabi memang boleh ketika berperang, tidak membunuh musuh tapi menahannya sebagai tawanan perang. Dengan syarat, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat 67 dari surah al-Anfal, telah tampak adanya “pelumpuhan (dalam jumlah besar) terhadap musuh di muka bumi”. Hal ini dikuatkan oleh ayat 4 Surah Muhammad
“Sehingga apabila kamu telah melumpuhkan mereka — idza ashkhantumu hum — (dalam jumlah besar) maka tawanlah mereka — fa shuddul watsaq” (Muhammad: 4)
Yang dimaksud dengan “ashkhantumu hum” dan “al-ishkhanu” adalah melakukan pembunuhan dalam jumlah besar dan menimbulkan kegentaran yang amat sangat terhadap musuh (al-qatlu wa al-tahwif al-sadid). Tidak diragukan lagi, dalam perang Badar para shahabat telah membunuh banyak orang. Dan itu telah cukup memporakporandakan musuh. Nah, teguran halus itu tidaklah menunjukkan bahwa Rasulullah telah melakukan kekeliruan dengan menawan sejumlah musuh. Hanya saja jumlah itu dinilai Allah masih kurang banyak. Maka turunlah ayat 67 surah al-Anfal.
2. Ijin Untuk Orang Kafir
Nabi memang berhak mengizinkan orang kafir untuk tidak ikut berperang, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat 62 surah al-Nur.
“Maka apabila mereka (orang-orang) munafik meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa saja yang kamu kehendaki diantara mereka” (al-Nur 62)
Tapi ketika itu, yakni saat perang Tabuk, lebih baik tidak mengizinkan mereka untuk tidak ikut berperang mengingat keadaan pasukan yang disiapkan dalam keadaan sulit. Disinilah Allah memberi teguran halus kepada Rasulullah.
3. Shalat Jenazah Orang Munafik
Nabi menshalat jenazahkan orang Islam yang mati. Status kemusliman seseorang dilihat secara dhahir (dari perbuatan dan ucapannya). Demikian pula terhadap jenazah Abdullah bin Ubay. Tapi dalam hal jenasah yang satu ini tidak boleh. Karena ia ternyata orang munafik, yang kemunafikannya baru diketahui setelah dikabarkan Allah.
4. Sikap Terhadap Abdullah bin Ummi Maktum
Suatu ketika datang kepada Rasulullah Abdullah bin Ummi Maktum yang telah masuk Islam untuk mendapatkan pengajaran. Pada saat yang sama datang pula beberapa tokoh kafir Quraisy, diantaranya Abu Jahal bin Hisyam, Abbas bin Abdulmutholib dan Walid bin Mughirah. Dalam hal ini Rasulullah cenderung meladeni tokoh Quraisy. Pikirannya, bila mereka semua masuk Islam tentu akan besar pengaruhnya bagi perkembangan dakwah Islam. Tapi langkah Rasul ini dinilai tidak utama. Maka turunlah teguran halus dari Allah, yang menunjukkan bahwa meladeni Abdullah bin Ummi Maktum yang sudah masuk Islam dan sungguh-sungguh ingin mendapatkan pengajaran dari Rasul adalah lebih utama. Dalam soal ini Rasul tidak menetapkan atau melanggar hukum. Karena kewajiban untuk bertablib dan memberikan ta’lim telah beliau tunaikan. Hanya saja sasaran yang dituju kurang utama.
Wallahu ‘alam bi al-shawab
- Pernahkah Rasulullah Melakukan Kesalahan?
- Hanya Ada dua Jalan
- Islam Menolak Paham Moderat
- Riddah
- SYAHADATAIN
- Perjuangan
- Tentang M-Tri
- Melawan Fitnah Jaringan Liberal
- Rasulullah Teladan Pengemban Da’wah
- Kritik Islam terhadap Kapitalisme dan Sosialisme
- Waspada Terhadap Puasa Yang Sia-sia
- Ramadhan, Saat Melatih Kesabaran
- Ebook