Tragisnya Penerapan Hukum di Indonesia
Akhir-akhir ini, media masa di Indonesia khusunya, diramaikan oleh kasus peradilan dan pengakan hukum. Perkara atau pertiakain antara “cicak dan bauaya” menjadi perhatian publik luar biasa bahkan melibatkan Istana. Gerakan massa untuk mendukung KPK pun berbuah manis. Realita penagakan hukum mulai pemrosesan hukum hingga berjalannya hukum di negeri ini semkain terkuak amburadulnya. Wewenang dari masing-masing insatansi ternayat salaing tumpang tindih. Jika kita gambarkan bagaimana struktural kekuasaan dan wewenang insatans pemerintah khuisunya penegak hukum, semakin ruet alias jlimet.
Kita pun semakin tertawa, melihat ketidakadilan hkum yang diberlakukan dan juga para pelaku penegaknya. Coba lihat! seorang nenek karena “mencuri” 3 buah kakau yang berharga 30rb rupiah harus divonis 1,5 bulan penjara. Lalu Pak Basar yang sabar-seorang petani- yang mengambil 1 buah semangka bersiap menerima hukuman 5 tahun penjara. Penegakan hukum bagi “orang kecil” begitu cepat dan mulusnya tanpa mengindahkan “rasa” belas keadilan itu sendiri. Bandingkan dengan proses hukum para koruptor atau orang-orang kaya mantan pejabat dan anak orang kaya? hukum seolah impoten di depan mereka. Bahkan ketika mereka “terpaksa” mendekam pun, bukanna sikasan atau pukulan agar mereka jera, malah mereka tetap mendapat fasilitas untuk mengkontrol bisnis mereka.
Tragis! kehancuran sebuah bangsa ketika hukum hanya diberlakukan bagi rakyat jelata, dan kaum bangsawan menjadi orang-orang “untouchable”. Bkan revolusi Islam semara Rasulullah saw di Makkah terjadi ketika kondisi masyarakat semrawut, banyak ketimapangan dan kedazaliman, keruskan dimana-mana? Revolusi industri juga terjadi ketika para pejabat negara dan kaum bangsawan nya begitu tega menindas rakyatnya?
Sebelum negeri ini hancur oleh ketidakadlan dan kedzaliman, dan kita jug abinasa di dalamnya maka lebih baik diselamtkan. Pertanyaannya dengan apa negeri diselamatkan? maka tiada kata lain adalah kembali kepada aturan yang benar yaitu aturan Illahi yang disebut dengan syariat Islam. Jika kita ingin perubahan yang baik maka satu-satunya arah adalah Syariat Islam. selamatkan negeri ini dngan syariat Islam sekarang juga atau kita teus sengsara dan berdosa.
- TIDAK ADA HUKUM SEBELUM DATANGNYA SYARA’
- AL HAKIM
- USHUL FIQH
- MAHABBAH FILLAH
- MAHABBAH FILLAH
- Penyebab Kegagalan Gerakan-gerakan Islam (3-tamat)
- Kegagalan Gerakan-gerakan Islam (2)
- Kegagalan Gerakan-gerakan Islam (1)
- Tragisnya Penerapan Hukum di Indonesia
- Tragisnya Penerapan Hukum di Indonesia
- MENGHAFAL Al QUR’AN
- Biografi Ringkas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
- Pernahkah Rasulullah Melakukan Kesalahan?